Pemerintahan pertama Nagari Guguak terbentuk pada zaman penjajahan Belanda yakni pada tahun 1907, yang mana yang menjadi Wali Nagari pertama adalah Karin dengan gelar Datuak Rangkayo nan Gadang suku Panyalai yang kemudian dikenal orang sebagai “Angku Palo Tuo”, dan Nagari Guguak terdiri dari empat wilayah/Korong yaitu :
Pada tahun 1981/1982 Pemerintahan Nagari dihapus oleh Pemerintah Pusat dan dijadikan ke Pemerintahan Desa, maka Nagari Guguak menjadi terpecah secara Pemerintahan menjadi 4 (empat) buah Desa dengan 1 (satu) Kerapatan Adat Nagari (KAN), yang mana Desa tersebut adalah korong – korong yang ada dalam Nagari Guguak yaitu :
Dan akhirnya dengan semangat kembali ke Nagari, pada tahun 2002 melalui Peraturan Daerah Propinsi Nomor 09 Tahun 2000 tentang Ketentuan Pokok Pemerintahan Nagari dan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 02 Tahun 2002 Tentang Pemerintahan Nagari, serta Keputusan Bupati Padang Pariaman Nomor : 87/KEP/BPP-2002 tentang Pembentukan Pemerintahan Nagari Guguak, maka Pemerintahan Desa yang ada kembali dipersatukan menjadi Pemerintahan Nagari Guguak.
Keadaan Sosial Masyarakat Nagari Guguak adalah Masyarakat yang Homogen dan Agamis dimana Sifat Kegotongroyongan Masih Relatif Tinggi. Ini dapat dilihat dari kegiatan Gotong royong Masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan, baik yang bersumber dari bantuan pemerintah yang ditopang oleh Masyarakat baik berupa penyediaan lokasi pembangunan maupun keikutsertaan masyarakat dalam pelaksanaan melalui gotong royong seperti :