Guguak, Padang Pariaman - Pemerintahan Nagari Guguak bersama dengan Bamus Nagari telah melaksanakan Musyawarah Nagari Khusus (Musnagsus) terkait Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Nagari Guguak Kecamatan 2X11 Kayu Tanam sesuai dengan Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025 terkait Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Dalam musnagsus tersebut turut dihadiri lembaga-lembaga terkait yang ada di Nagari Guguak seperti LPM, KAN, PKK, BumNag, Karang Taruna, Pendamping Desa, Kelompok Tani/KWT, Tokoh Masyarakat.
Musyawarah dimulai jam 10.00 setelah Camat, Wali Nagari dan para undangan hadir semua, dimulai dengan pembacaan ayat suci Al-Qur'an, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Wali Nagari Guguak yang menyampaikan tentang Instruksi Presiden tentang pembentukan 70.000 sampai 80.000 Koperasi di tiap-tiap Desa/Nagari, tujuan terbentuknya koperasi yaitu untuk ketahanan pangan, swasembada pangan, dan kesejahteraan masyarakat Nagari khususnya, ujar Wali Nagari Guguak (Ahmad Yuni Kamil), dan dilanjutkan arahan serta pembukaan musnagsus oleh Camat 2X11 Kayu Tanam Bapak Junaidi Syah, S.Sos. serta dilanjutkan dengan sedikit pemaparan mengenai Koperasi Desa Merah Putih oleh Tenaga Ahli PMD Kabupaten Padang Pariaman Rian Suandana, ST.
Musnagsus juga menyepakati terkait Nama Koperasi yaitu Koperasi Desa Merah Putih Nagari Guguak, dan juga telah terpilih pengurus Kopdes Merah Putih Nagari Guguak terdiri dari 6 Orang pengurus termasuk anggota dan 3 orang pengawas yang diketuai langsung Wali Nagari Guguak. Dengan adanya koperasi ini bisa menjadi alternatif menaikkan potensi yang ada di nagari dan bisa menjadi kerjasama antar masyarakat dalam mewujudkkan masyarakat yang sejahtera dan aman sesuai amanah undang-undang. Dalam koperasi ini juga butuh orang-orang yang paham terhadap bidang usaha, bukan mematikan usaha melainkan bagi hasil atas kerjasama antara koperasi dan pelaku usaha sebelumnya.
.jpg)
